Bea Cukai Sita Barang Ilegal Senilai Rp 8,8 Miliar Pada 2022
- 17 Januari 2023 - 07:40 WIB
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pabean B Teluk Bayur Kota Padang, Sumatera Barat, menyita barang ilegal senilai Rp8.8 miliar yang ditertibkan sepanjang 2022 di provinsi setempat.