Divonis 6 Tahun Penjara, Uang Ratusan Juta Rupiah Hingga Mobil Dirampas untuk Negara
- 17 Juni 2021 - 11:25 WIB
Seniman Merdeka (34) terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang narkotika divonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.