Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Divonis 6 Tahun Penjara, Uang Ratusan Juta Rupiah Hingga Mobil Dirampas untuk Negara

  • Oleh Naco
  • 17 Juni 2021 - 11:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seniman Merdeka (34) terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang narkotika divonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.

Tidak hanya divonis berat, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Edi Rosadi juga dalam amar putusannya merampas uang ratusan juta rupiah hingga mobil dan motor terdakwa untuk negara.

Kamis, 17 Juni 2021 terungkap, uang yang dirampas itu yakni Rp 1.226.018, saldo BRI Rp 112.623.231 dan uang tunai Rp 81.050.000.

Selain itu, kendaraan yang dirampas mobil Honda CRV dengan nomor polisi W 1200 RR dan Mazda CX 9 dengan nomor polisi B 173 CMA serta sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi KH 4377 XX.

Mendengar vonis itu terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. "Saya pikir-pikir yang mulia," tegasnya.

Hakim memberi waktu selama 7 hari, untuk kembali menyatakan sikap apakah menerima atau banding. Begitu juga dengan penuntut umum.

Kasus TPPU itu berproses setelah terdakwa dan 2 rekannya ditangkap atas kasus sabu 3 kilogram pada Jumat, 21 Februari 2020 di Pontianak. 

Dari pengakuan kedua rekannya, sabu itu milik Seniman, hingga terdakwa ditangkap di wilayah hukum Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat. Atas kasus itu, akhirnya terpidana kasus sabu ini juga diproses dalam kasus TPPU oleh penyidik BNN. Sementara dalam kasus sabu lalu dia divonis bersalah dan divonis selama 11 tahun penjara. (NACO/B-7)

Berita Terbaru