Warga Palangka Raya Hendak Keluar Masuk Cukup Membuat Surat Izin dari Satgas Covid-19
- 30 Mei 2020 - 17:11 WIB
Bagi warga yang hendak keluar dan masuk dari Kota Palangka Raya, kecuali menggunakan jalur udaracukup mengurus dan membuat surat izin yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19