Sekda Bartim: Seleksi Perangkat Desa dengan Sistem CAT untuk Jaring Tenaga Profesional
- 11 Desember 2019 - 21:22 WIB
Dasarnya seleksi penerimaan perangkat desa mengacu Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Aturan ini mensyaratkan pengangkatan perangkat desa harus dengan seleksi