Terdakwa Akui Curi Uang Bosnya Untuk Buka Warung Karaoke
- 17 Maret 2022 - 21:50 WIB
Terdakwa Chandra alias Agau mengaku, harus mencuri uang milik bosnya yang bernama Ramli Alias Ramli, sebesar Rp 28.000.000 untuk modal membuka warung karaoke.
-->
Terdakwa Chandra alias Agau mengaku, harus mencuri uang milik bosnya yang bernama Ramli Alias Ramli, sebesar Rp 28.000.000 untuk modal membuka warung karaoke.