Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satresnarkoba Polres Barito Utara Amankan Bandar dan Pengedar Sabu

  • Oleh Ramadani
  • 28 September 2019 - 21:06 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Jajaran Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar dan bandar sabu yang beroperasi di wilayah hukum Polres Barito Utara pada Jumat 27 September 2019.

Kapolres Barito Utara, AKBP Dostan Matheus Siregar SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Adhy Heriyanto SH, Sabtu 28 September 2019 mengatakan bahwa dua orang yang diamankan yakni Ky (53) yang diduga sebagai pengedar dan Ea (34) yang diduga sebegai bandar norkotika jenis sabu.

Untuk penangkapan, kata Kasat Resnarkoba, awalnya anggotanya melakukan penyelidikan terhadap tersangka Ky yang dicurigai sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu. “Saat dilakukan penyelidikan, didapati tersangka Ky sedang berdiri di depan rumah dan langsung diamankan oleh petugas,” terangnya.

Selanjutnya, anggota  melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah tersangka. Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka ditemukan 24 paket kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat keseluruhan 6,33 gram.

Selain itu juga, satu buah pipet kaca, dua buah telpon genggam atau handphone yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi narkoba, satu buah dompet kecil warna merah dan dua  buah sedotan plastik warna putih.

Saat tersangka diinterograsi, dia mengaku bahwa barang-barang tersebut bukan miliknya melainkan milik salah satu perempuan bernama Ea yang tinggal di Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang.

Dari keterangan Ky tersebut, anggota melakukan pencarian terhadap Ea di Desa Kandui. Kemudian tersangka Ea yang diduga sebagai bandar ini ditangkap dan diamankan.  “Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Barito Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.  

Terhadap kedua tersangka, tegas dia, akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (RAMADHANI/B-2)

Berita Terbaru