Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penyerahan Berkas Bakal Calon Perseorangan Akan Dilaksanakan Pada 19 Hingga 23 Februari 2020

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 11 Februari 2020 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Penyerahan berkas bakal calon perseorangan untuk bupati dan wakil bupati di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 ini, akan dilaksanakan pada 19 Februari hingga 23 Februari 2020 mendatang. 

"Untuk penyerahan berkas persyaratan calon perseorangan akan dilaksanakan selama 5 hari," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim Siti Fathonah, Selasa, 11 Februari 2020. 

Dirinya menjelaskan, berkas yang akan diserahkan tersebut berupa syarat dukungan dari masyarakat Kotim yang jumlahnya 8,5% dar jumlah daftar pemilih tetap di Kotim. Semuanya juga harus tersebar minimal 50% dari jumlah kecamatan yang ada. 

"Sehingga syarat dukungan yang harus diserahkan yakni 23.207," kata Fathonah. 

Dirinya belum bisa memastikan apakah nantinya ada yang mendaftarkan diri untuk maju pada calon perseorangan di Pilkada Kotim 2020 mendatang. Namun yang pasti, ada dua bakal calon yang sudah mengambil username password atau silon di KPU Kotim.

"Kita tunggu saja, apakah nantinya ada yang mendaftar atau tidak," terang Fathonah. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)

Berita Terbaru