Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Legislator Dukung Upaya Pemko Palangka Raya Melarang Sementara Angkutan Darat Beroperasi

  • Oleh Hendri
  • 07 Mei 2020 - 18:05 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, HM Khemal Nasery mendukung langkah pemko dengan mengeluarkan surat edaran tentang larangan sementara pelayanan transportasi darat dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Apalagi kebijakan tersebut diambil pemko mengingat saat ini tengah dalam masa pandemi dan masuk dalam kategori zona merah.

Selain itu, dengan melihat kondisi masyarakat yang tertular virus corona saat ini semakin meningkat setiap harinya berdasarkan data yang di release oleh Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi, Kabupaten/Kota.

“Melalui upaya ini, kami harap masyarakat mau bekerjasama untuk mau mengikuti imbauan dari pemerintah. Pengusaha jasa angkutan pemilik travel baik resmi maupun tidak resmi agar mematuhi aturan tersebut,” ucap Khemal, Kamis, 7 Mei 2020.

Dia menjelaskan, surat edaran Pemko juga dikuatkan di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang larangan mudik bagi masyarakat serta larangan beroperasi kepada para pengusaha jasa angkutan.

“Jadi kami mengingatkan sekali lagi kepada pengusaha angkutan darat yang beroperasi di Kota Palangka Raya, agar tidak beroperasi dulu untuk sementara waktu dan menghentikan pemberian layanan kepada para penumpang umum," harapnya.

"Yang dilarang sudah jelas, seperti pelayanan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP) dan Pariwisata,” tandasnya. (HENDRI/B-11)

Berita Terbaru