Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tukang Ojek Sabu Pasrah Divonis 7,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 18 Mei 2020 - 16:01 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Yudi Rahman yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek pasrah dijatuhi hukuman selama 7,5 tahun penjara.

Yudi dianggap bersalah karena kedapatan akan mengedar sabu seberat 9,4 gram. Selain pidana pokok terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan, Senin, 18 Mei 2020.

Hakim sependapat dengan pasal yang didakwakan jaksa Dewi Khartika. Namun lamanya hukuman hakim hanya kurangi 6 bulan dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Dalam kasus ini terdakwa dibekuk pada Minggu, 12 Januari 2020 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Usman Harun Nomor 43 Rt 001 Rw. 001 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Terdakwa diamankan pada saat polisi melakukan penyelidikan peredaran gelap narkotika yang berada lokasi kejadian tersebut.

Dari penggeledahan ini polisi menemukan 2 bungkus plastik kecil narkotika jenis sabu disaku celananya.

Saat itu terdakwa mau mengantar sabu ke kediaman Saiful Rahim atas perintah Gaston. Belum sempat diserahkan terdakwa diamankan. (NACO/B-6)

Berita Terbaru