Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kotim: Perda Kawasan Tanpa Rokok Lindungi Perempuan dan Anak

  • Oleh Naco
  • 15 Juni 2020 - 16:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Darmawati mendukung pemerintah kabupaten agar segera melaksanakan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok. Karena itu salah satu tujuannya melindungi perempuan dan anak.

"Tujuan Perda itu agar masyarakat yang tidak merokok juga tidak terganggu dengan asap rokok.  Saya juga harapkan perda KTR itu bisa berjalan dengan baik. Meski di satu sisi pemerintah juga mesti menyediakan ruang khusus bagi mereka yang perokok aktif,” kata Darmawati, Senin, 15 Juni 2020.

Politikus Golkar ini menjelaskan, kawasan tanpa rokok merupakan area atau ruangan bebas dari asap rokok. Kegiatan memproduksi rokok, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau  diatur dalam Perda  Nomor 2 Tahun 2018.

Regulasi kawasan tanpa asap rokok dilatarbelakangi dari perilaku perokok aktif yang mulai mengkhawatirkan dan berisiko terhadap kesehatan baik dirinya maupun orang di sekitarnya. 

"Kami mengimbau kepada semua perangkat daerah agar turun tangan melindungi masyarakat ,” tegasnya.

Darmawati belum tahu persis kendala diterapkannya Perda KTR, tapi ditegaskannya melalui perda itu perokok tidak akan dapat lagi merokok di sembarangan tempat.

Dia  mengatakan, Perda KTR juga memberikan perlindungan kesehatan terhadap masyarakat yang tidak merokok, seperti kaum perempuan dan anak-anak.

Dengan  penetapan kawasan tanpa rokok juga merupakan kewajiban pemerintah dalam melindungi hak-hak generasi sekarang dan generasi mendatang atas kesehatan diri dan lingkungan. (NACO/B-6)

Berita Terbaru