Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Diciduk Usai Beli Sabu di Eks Kompleks Lokalisasi

  • Oleh Naco
  • 16 Juli 2020 - 12:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Agung Budianto alias Agung (36) dan Jumaali (48) diamankan petugas kepolisian usai pulang dari kawasan eks lokalisasi di KM 12, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

"Sabu itu harganya Rp 4 juta, sebanyak setengah kantong (2,5 gram) dibeli dari Pak Ju di Pal 12," ucap Jumaali ketika pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis, 16 Juli 2020.

Namun menurutnya, Agung saat itu hanya memiliki uang Rp 3,8 juta saja. Untuk mencukupinya, tersangka Jumaali menambahkan kekurangan uangnya.

Sebelum ke pal 12, Jumaali mengaku ditelpon Agung yang memintanya mencari sabu hingga tersangka menghubungi Pak Ju.

Setelah mengetahui sabu itu ada, mereka langsung menuju ke sana. Jumaali kemudian mendatangi Pak Ju sementara Agung menunggu di mobil. Setelah selesai, mereka berencana mau pulang.

Keduanya kemudian diamankan pada saat mengendarai mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi KB 1448 MF pada Sabtu, 6 Juni 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.

Keduanya dihentikan polisi di Jalan HM Arsyad RT 47 RW 7 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Saat penggeledahan, polisi menemukan 1 paket sabu di tempat duduk Agung serta barang bukti lainnya yakni 2 buah ponsel. Sabu itu seberat 2,5 gram dengan nilai Rp 4 juta. (NACO/B-11)

Berita Terbaru