Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Bekas Lokalisasi Km 12 Kotim

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 04 Agustus 2020 - 14:55 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), meringkus seorang pengedar sabu di bekas Lokalisasi Km 12, Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit. 

Pengedar tersebut yakni SG alias Telo (40), dirinya ditangkap polisi berdasarkan hasil laporan dari masyarakat. Hingga dilakukan penyelidikan. 

"Tersangka sudah kami tangkap, dan saat ini masih dalam pemeriksaan mendalam di Polres Kotim," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, Selasa, 4 Agustus 2020.

Batang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 5 paket sabu seberat 3,89 gram, dan 1 buah hendphone yang digunakan untuk transaksi sabu. 

Sementara, tertabgkapnya tersangka bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering terlihat mengedarkan sabu. 

Polisi melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka di rumahnya yang berada di Jalan Jendral Sudirman Km 12. Pada saat itu aparat langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan. 

Ditemukan barang bukti berupa 5 paket sabu di atas kasu dan di dalam celana yang digunakan tersangka. Setelah mendapatkan barang bukti tersebut, polisi langsung menbawa tersangka ke Polres Kotim untuk penyelidikan lebih lanjut. 

"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU Republik Indonesia Tahn 2009 tentang Narkotika," terang Arasi. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)

Berita Terbaru