Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPK Duga Wali Kota Tasikmalaya Beri Suap Rp 700 Juta Terkait Pengurusan DAK

  • Oleh ANTARA
  • 24 Oktober 2020 - 10:51 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman (BBD) memberikan suap Rp 700 juta terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat tahun anggaran 2018.

Suap itu diberikan kepada mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Jumat 23 Oktober 2020 menjelaskan pada Agustus 2017 dalam sebuah pertemuan, Budi meminta bantuan Yaya untuk peningkatan Dana DAK Tasikmalaya tahun anggaran 2018 dari tahun sebelumnya.

Yaya berjanji akan memprioritaskan dana untuk Kota Tasikmalaya tersebut. Pemberian pertama Rp 200 juta dilakukan setelah adanya komitmen dari Yaya yang akan memprioritaskan dana kepada Kota Tasikmalaya.

Lalu pada Desember 2017, setelah Kementerian Keuangan mempublikasikan alokasi DAK untuk pemerintah daerah termasuk di dalamnya untuk Pemkot Tasikmalaya, Budi diduga kembali memberikan uang kepada Yaya melalui perantaranya sebesar Rp 300 juta.

Setelah ada pengurusan dan pengawalan anggaran oleh Yaya, kemudian pada tahun anggaran 2018 Kota Tasikmalaya memperoleh dana DAK 2018 untuk Dinas Kesehatan sekitar Rp29,9 miliar, DAK prioritas daerah sekitar Rp 19,9 miliar dan DAK Dinas PU dan Penataan Ruang Rp 47,7 miliar.

Lalu April 2018, Budi kembali memberikan uang Rp 200 juta kepada Yaya yang diduga masih terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya Tahun anggaran 2018 tersebut. Dengan demikian, total suap yang diberikan Budi kepada Yaya adalah Rp 700 juta.

Budi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK telah mengumumkan Budi sebagai tersangka pada 26 April 2019. KPK telah menahan Budi selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC (Gedung KPK lama) terhitung sejak 23 Oktober 2020 sampai 11 November 2020.

Budi merupakan tersangka ke 7 dalam kasus pengurusan DAK. Sebelumnya KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Mereka yakni mantan Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka Kamaluddin dari unsur swasta/perantara, mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Kemudian swasta/kontraktor Ahmad Ghiast, mantan Anggota DPR RI 2014-2019 Sukiman, dan Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Natan Pasomba.

ANTARA

Berita Terbaru