Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wabup Kobar: Silakan Gunakan Hak Suara, Jangan Terpancing Isu Menyesatkan

  • Oleh Wahyu Krida
  • 08 Desember 2020 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Berbagai kabar yang menyesatkan yang mengatakan bahwa setiap warga yang bermaksud menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus menjalani rapid test hingga swab, dibantah oleh Wakil Bupati (Wabup) Kotawaringin Barat (Kobar) Ahmadi Riansyah.

Wabup di sela kegiatan pengecekan kesiapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Kumai dan Arut Selatan (Arsel), Selasa, 8 Desember 2020 mengatakan, masyarakat tidak perlu terpancing adanya isu tersebut.

"Memang saat menggunakan hak suaranya di TPS protokol kesehatan dalam masa pandemi covid-19, seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak wajib dipenuhi. Namun  tidak ada yang mewajibkan harus mendapat keterangan rapid test atau swab," jelas Wabup.

Wabup mengatakan, kegiatannya saat itu adalah mengecek untuk memastikan kesiapan pelaksanaan pemilu di dua Kecamatan yaitu Kecamatan Kumai dan Arsel.

"Kesiapan tersebut indikatornya adalah apakah logistik pemilu sudah sampai ke titik sasaran yaitu TPS masing-masing, memastikan kesiapan personel yaitu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan memastikan surat panggilan memilih yaitu C6 sudah disdistribusikan," jelas Wabup.

Wabup menjelaskan, selain mengecek persiapan logistik, dalam kunjungan ini ia juga melakukan diskusi dengan anggota PPK untuk memastikan persiapan teknis lainnya sudah disiapkan.

"Harapannya masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilgub Kalteng 2020, tetap patuhi protokol kesehatan dan tidak terpancing informasi yang menyesatkan bahwa untuk menggunakan hak suara di TPS ribet dan lain sebagainya," jelas Wabup. (WAHYU KRIDA/B-5)

Berita Terbaru