Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dari Cempaga ke Sampit Hanya untuk Cari Sabu

  • Oleh Naco
  • 11 Februari 2021 - 10:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Gunawan alias Gugun menyebut Sabu yang diamankan darinya itu diperoleh dengan cara membeli di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Sabu itu saya beli di Sampit di Ketapang (Kecamatan MB Ketapang)," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Data yang diperoleh Kamis, 11 Februari 2021, terungkap kalau tersangka diamankan pada Senin, 23 November 2020 sekitar pukul 18.20 WIB.

Tersangka diciduk di Desa Cempaka Mulia Timur, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur oleh anggota Satreskoba Polres Kotawaringin Timur.

Dari penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti 2 paket sabu dalam dompet miliknya yang disimpan di saku celana.

Sabu itu merupakan barang pesanan Matnor, di mana saat itu Matnor menyerahkan uang Rp 500 ribu kepada tersangka.

Oleh tersangka sabu dibeli dengan harga Rp 400 ribu, sehingga jika sabu itu berhasil diserahkan tersangka akan dapat keuntungan Rp 100 ribu.

Atas perbuatannya ini tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)

Berita Terbaru