Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BNNP Kalteng Ungkap Tiga Jaringan Peredaran Narkoba, 1,5 Kilogram Sabu Diamankan

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 15 Februari 2021 - 19:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng berhasil mengungkap tiga jaringan peredaran narkoba sejak Januari - Februari 2021. Dalam pengungkapan tersebut, ada 7 tersangka yang diamankan.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edi Swasono, saat jumpa pers, Senin, 15 Februari 2021 mengatakan, dari tiga kelompok itu, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram.

"Tiga kelompok jaringan itu kita beri nama yakni sindikat Thamrin, Herisa (Lapas), dan Reza Fahlevi (Lapas)," jelasnya.

Untuk jaringan Thamrin, pada 16 Januari 2021, petugas berhasil menangkap Budi, tersangka pengedar sabu di Jalan G Obos Kota Palangka Raya. Setelah dilakukan pengembangan, barang haram tersebut diperoleh Budi dari tersangka Husein.

Kemudian pada 18 Januari 2021, petugas kembali mengembangkan dan berhasil menangkap Thamrin di kompleks Puntun, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

"Dari jaringan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,88 gram," tandasnya.

Selanjutnya, pada 4 Februari 2021, anggota BNNP Kalteng kembali meringkus Mariani seorang perempuan yang masuk dalam jaringan Reza Fahlevi (Lapas) Palangka Raya. Tersangka Mariani ditangkap di Jalan RTA Milono Km 2,7 Palangka Raya beserta barang bukti sabu 1 kilogram.

"Ternyata tersangka ini dikendalikan Reza Fahlevi, merupakan salah satu oknum narapidana yang sedang menjalani hukuman pada salah satu lapas," tegasnya.

Pada 6 Februari 2021, tim penindakan BNNP Kalteng kembali menangkap tersangka Heri di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya. Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat setengah kilogram.

Dari hasil pengembangan, barang haram itu akan diberikan kepada Agus setelah sampai ke Palangka Raya. Tersangka Agus ditangkap di Terminal WA Gara Jalan Lintas.

"Hasil pengembangan, kedua tersangka yakni Heri dan Agus dikendalikan oknum napi yang masih menjalani hukuman di salah satu lapas," tandasnya.

Kini 7 tersangka beserta barang bukti diamankan di BNNP Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap dikenakan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)

Berita Terbaru