Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PMII Palangka Raya Kritik Perpanjangan PPKM, Begini Penjelasannya

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 24 Agustus 2021 - 18:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah menetapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar wilayah Jawa-Bali hingga 6 September 2021.

Perpanjangan PPKM ini mendapat kritikan tegas dari Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Palangka Raya. Pihaknya menolak atas perpanjangan itu. 

"Kita sama-sama merasakan lelah dan jenuh dengan masih adanya pandemi ini dan juga kita sama sama lelah dengan pemberlakuannya PPKM selama kurang lebih satu bulan terakhir,"

"Seharusnya, pemerintah selain menetapkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat juga harus memberikan solusi di bidang ekonomi," ungkap Ketua PC PMII Kota Palangka Raya, Fahrizal, Selasa, 24 Agustus 2021.

Ia menyampaikan sikap yang diambil PC PMII Kota Palangka Raya bukan dalam artian tidak mau saling membantu dalam penanganan pandemi.

PC PMII Kota Palangka Raya menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada pemerintah, nakes, dan petugas lainnya dalam menangani pandemi Covid-19 kurang lebih 2 tahun ini.

Namun, menurutnya, apabila kebijakan yang diambil dapat memberikan mudharat ke masyarakat, maka seharusnya ditolak. Faktor ekonomi pun seharusnya juga diperhatikan karena adanya PPKM, pelaku UMKM atau pedagang kecil dalam pencarian mata pencahariannya menjadi terbatas. 

"Kebijakan PPKM pun seharusnya jangan langsung pemerintah pusat yang menentukan, seharusnya pemerintah pusat memberikan ruang dan wewenang ke pemerintah daerah untuk menentukan level dan pemberlakuan PPKM," tuturnya.

Menurut Fahrizal, pemerintah daerah lebih tau tentang kasus pandemi dan keadaan ekonomi di daerahnya. Pemerintah daerah, sambung dia, juga harus lebih teliti lagi dalam pemberlakuan PPKM. Apabila memang tidak perlu diberlakukan PPKM, katanya, lebih baik tidak diberlakukan. (HERMAWAN DP/B-7)

Berita Terbaru