Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Audit Tenaga Kerja yang Dipekerjakan di Perkebunan

  • Oleh Naco
  • 30 Agustus 2021 - 13:58 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), M.Abadi mendorong agar pemerintah melakukan audit terhadap tenaga kerja yang dipekerjakan di sektor usaha perkebunan kelapa sawit. 

Hal ini juga untuk mengetahui  sejauh mana tingkat kepatuhan akan pelaksanaan amanat dari peraturan daerah  tentang Tenaga Kerja Lokal.

“Pemerintah daerah khususnya dinas teknis harus melakukan audit terhadap tenaga kerja yang direkrut oleh perusahaan. Jangan-jangan warga sekitarnya diabaikan dalam hal perekrutan itu,” kata Abadi, Senin, 30 Agustus 2021.

Ditegaskan Abadi, dalam Perda Nomor 3 Tahun 2016 perusahaan besar swasta (PBS) diwajibkan merekrut tenaga kerja lokal dengan target minimal 50 persen di 2020.

Namun hingga saat ini disinyalir masih ada perusahaan yang masih belum melakukan capaian target realisasi serapan tenaga kerja lokal tadinya.

“Pertanyannya apakah amanat perda ini sudah dilakukan karena di tahun 2020 lalu merupakan  target maksimal 50 persen tenaga kerja lokal sudah diserap, dan ini pekerjaan besar pemerintah daerah  yang harus diselesaikan,” tegasnya.

Abadi mengakui amanat perda itu merupakan buah dari pemikiran untuk melakukan pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat lokal ditengah arus investasi disektor perkebunan yang menjamur tersebut. 

DPRD kata dia tidak ingin warga lokal  kesulitan dalam bertahan hidup ditengah investasi triliunan rupiah yang berdiri di sampingnya.

“Harapan kami dengan mereka bekerja punya posisi di perusahaan maka mereka warga lokal bisa hidup sejahtera," tandasnya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru