Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembeli Sabu di Kompleks Puntun Dituntut Penjara Segini

  • Oleh Apriando
  • 19 Oktober 2021 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Deskia pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dalam perkara tindak pindana Narkotika jenis sabu.

"Menuntut, terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap JPU Novita Anggraini. 

Selasa, 19 Oktober 2021 dalam surat Dakwaan Jaksa perkara bermula ketika, Terdakwa membeli sabu sebanyak 4 paket dengan berat bersih 0,90 gram di komplek puntun.

Pada 24 Mei 2021 terdakwa keluar dari kompleks puntun dan langsung ditangkap oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut dibeli dari orang yang dipanggil Acil dengan Nilai Rp. 400 ribu yang rencananya akan dikonsumsi sendiri. (APRIANDO/B-5)

Berita Terbaru