Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Eksepsi Mantan Camat Katingan Hulu Ditolak, Hakim Lanjutkan ke Pokok Perkara

  • Oleh Apriando
  • 16 Desember 2021 - 20:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Eksepsi Mantan Camat Katingan Hulu berinisial Her ditolak oleh Majelis hakim pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 16 Desember 2021

Pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Alfon tersebut, eksepsi terdakwa ditolak untuk seluruhnya. Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap sah menurut hukum dan sidang akan dilanjutkan ke pokok perkara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bangun Dwi Sugiartono usai persidangan mengatakan putusan hakim tersebut sudah sangat tepat karena semua dakwaan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya telah sesuai.

"Dalam putusan sela ini, dakwaan itu sah dan sudah sesuai. 2 Minggu lagi kita akan masuk ke pokok perkara, pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," ucapnya, Kamis, 16 Desember 2021.

Sebelumnya, diberitakan Mantan Camat Katingan Hulu melalui penasehat hukumnya Parlin Bayu Hutabarat mengajukan eksepsi atau keberatan terkait dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU).

Dalam eksepsinya, Parlin Hutabarat menganggap dakwaan jaksa terhadap Her selaku Camat pada saat itu untuk memaksa 11 kades, niat untuk mengkriminalisasi terdakwa.

Parlin menyebut, pekerjaan pembuatan badan jalan sepanjang 43 km di sepanjang Sei Sanamang Kecamatan Katingan Hulu pada tahun 2020 adalah pekerjaan yang diketahui oleh masyarakat di sekitar wilayah Kabupaten Katingan. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru