Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Langkah Sebagian Korban Arisan Bodong agar Uang Kembali

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 25 Januari 2022 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Korban arisan bodong tidak hanya melaporkan tersangka berinisial IDF (32). Para korban juga akan mengajukan somasi agar agar hak-haknya bisa kembali.

Salah satu korban berinisial D mengatakan, ia bersama 5 orang korban lainnya telah menggandeng pengacara. Dan sesuai arahan dari pengacara, pihaknya akan mengajukan somasi.

"Kami sudah berbincang dengan kuasa hukum. Untuk langkah awal disepakati akan mengajukan Somasi pada keluarga tersangka, agar uang kami bisa kembali," ujarnya, Selasa, 25 Januari 2022.

D menceritakan jika tertipu sebesar Rp 17 juta dengan memasukkan dua nama. Namun, hingga hampir habis masa waktu arisannya, ia belum pernah menerima hasilnya.

Menurutnya, uang Rp 17 juta itu cukup banyak baginya sebagai orang kecil. Bahkan, ada harapan orang-orang dari uang itu. Dia pun tidak akan berhenti terus berjuang dan berupaya agar uang itu bisa kembali.

"Uang itu untuk merupakan amanah dari Almarhumah ibu saya yang akan digunakan untuk membeli sapi," ucapnya sambil meneteskan air mata.

Terpisah, kuasa hukum dari 5 korban arisan bodong, Azhari Syafaat menegaskan siap membantu para korban arisan bodong tersebut secara gratis. Sebab, merasa kasihan dengan para korban.

"Saya ikhlas ingin membantu para korban, yang mayoritas ibu-ibu ini," ucapnya.

Azhari Aanggota menambahkan akan mengajukan somasi terlebih dahulu. Dan jika tidak mendapat respon atas somasi yang dilayangkan, maka pihaknya akan mengajukan gugatan perdata.

"Jadi, pertama kami ajukan somasi. Semoga ada iktikad baik dari tersangka dan keluarganya untuk dapat mengembalikan hak-hak para korban," jelasnya.

Kasus ini bermula saat tersangka IDF memberhentikan arisan online yang dibuatnya secara sepihak. Hal ini memicu protes dari para anggota arisan yang merasa dirugikan.

Lantas sejumlah korban pun mendatangi kantor polisi untuk melaporkan tersangka yang dikenal aktif sebagai relawan itu atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan.

Akibat perbuatannya tersebut, IDF dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan serta terancam hukuman paling lama 4 tahun penjara. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru