Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tuding Nikah Siri, Pasutri Saling Lapor ke Polisi

  • Oleh Naco
  • 13 Maret 2022 - 16:00 WIB

BORNEOENWS, Sampit - Karena dianggap telah menikah secara siri SA melaporkan suaminya PS ke pihak kepolisian Polres Kotawaringin Timur dan saat ini mempertanyakan tindak lanjut laporan mereka yang dianggap mandek selama ini.

Kuasa hukum SA, Josua Mandala Putra Siagian meminta penyidik untuk segera menindaklanjuti laporan mereka itu dan tidak terpengaruh jika ada intervensi-intervensi dari pihak lain.

"Harapan kami lanjut kasus ini ke tingkat penyidikan," katanya. Begitu juga dengan Revai J Nababan, kuasa hukum SA ini juga menegaskan tidak ada alasan laporan mereka sebagaimana Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dan Pasal 279 KUHP tentang kawin halangan tidak dinaikkan ke proses penyidikan.

Karena mereka juga sudah menyampaikan kepada penyidik jika tidak yakin, ketentuan sebagaimana Pasal 184 KUHAP sudah jelas, minimal adanya 2 alat bukti dalam laporan itu sudah terpenuhi.

"Kita sudah sajikan itu dan sebelumnya bukti tambahan juga ada, demi hukum ini bisa naik sidik dan bisa dilakukan gelar perkara," tegasnya.

Di sisi lain juga kata dia mereka menunggu kabar surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP), dan jika itu dilakukan mereka tentunya mengaku akan sangat berterima kasih kepada penyidik.

Namun dari pelapor hingga saat ini belum dimintai keterangan karena laporan masih dalam hal pengaduan masyarakat (dumas), tentu ini yang jadi pertanyaan mereka hingga sulitnya penyidik menaikkan kasus ini, padahal jika berbicara rujukan hukum formil itu sudah lengkap.

Di mana sudah ada bukti surat, saksi, serta petunjuk lain hingga tidak ada alasan lagi laporan mereka hingga kini tidak jelas perkembangannya seperti itu.

Kuasa hukum juga mengaskan sebelumnya antara SA dan PS sudah ada melakukan mediasi namun kesepakatan itu dianulir oleh PS, dan jika tetap dilakukan pertemuan untuk mediasi lagi mereka menolak karena dianggap tidak ada gunanya lagi.

Sementara itu keluarga dari SA, yakni Pendeta Holmanti juga meminta penyidik Polres Kotim harus memproses kasus itu, karena keluarga mereka yang ada di Medan sudah menunggu dan jangan sampai melakukan tindakan main hakim sendiri.

Berita Terbaru