Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota DPRD Kalteng Ingatkan Kewajiban PBS Reklamasi Lahan Bekas Beroperasi

  • Oleh Donny Damara
  • 12 April 2022 - 14:51 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Kalteng, Yulilis mengingatkan kepada PBS baik pertambangan maupun perkebunan yang ada di Kalteng supaya dapat menunaikan kewajiban mengenai reklamasi atau reboisasi bekas lahan tempat beroperasi.

Dikatakannya, reklamasi atau reboisasi sangat penting agar lahan yang telah gundul akibat aktivitas pertambangan ataupun perkebunan bisa kembali hijau, sehingga bisa tercipta lingkungan yang lebih baik dan terbebas dari bebagai bencana.

"Kita tidak bisa memungkiri bahwa akibat aktivitas pertambangan maupun perkebunan akan memberikan dampak negatif terhadap lingkungan, maka dari itu jika sudah selesai beraktivitas, lahan bekas beroperasi harus di reklamasi kembali jangan sampai ditinggalkan begitu saja," katanya, Selasa 12 April 2022.

Dia menjelaskan jika lahan bekas beroperasi ditinggalkan begitu saja dalam keadaan gundul maka hal itu akan menimbulkan nampak negatif terhadap lingkungan. 

Resapan air akan berkurang dan juga tidak ada penahan tanah oleh akar-akar pepohonan, sehingga bisa mengakibatkan banjir maupun tanah longsor.

"Apabila bencana itu terjadi semuanya akan dirugikan, jadi PBS jangan hanya bersifat mencari keuntungan saja setelahnya tidak peduli dengan apa yang akan terjadi kedepan. Jadi, undang-undang sudah mengatur itu tunaikan kewajiban reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Di sisi lain dia meminta kepada pemerintah supaya dapat menegaskan terkait kewajiban reklamasi yang harus dilakukan oleh PBS dan diawasi secara ketat sehingga tidak ada lagi PBS yang abai terhadap kewajiban reklamasi atau reboisasi lahan gundul bekas pertambangan maupun perkebunan.

"Kita sangat mendukung pembatasan pemberian izin pembukaan lahan pertambangan maupun perkebunan yang dilakukan pemerintah saat ini. Kita minta itu dilaksanakan secara konsisten, dan bagi perusahaan yang masih beroperasi pemerintah perlu terus mengawasinya dan mengimbau agar melakukan reklamasi setelah perusahaan selesau beroperasi," tandasnya. (DONNY D/B-6)

Berita Terbaru