Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Perkara Penipuan Dituntut 15 Bulan Penjara, Penasehat Hukum Minta Dilepaskan

  • Oleh Apriando
  • 10 Mei 2022 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa menuntut Fatmawati, terdakwa perkara penipuan dan penggelapan jual beli emas, pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan atau 15 bulan penjara.

Jaksa menilai  Fatmawati telah bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP.

"Menuntut, terdakwa Fatmawati pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Een Hosana Baboe, Selasa, 10 Mei 2022

Sementara itu, Pua, Penasehat Hukum terdakwa dalam Peldoi atau Nota pembelaannya meminta kliennya dilepaskan dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Pua menilai kasus ini merupakan Perdata.

"Kita minta dilepas, karena ini merupakan masuk ranah perdata bukan pidana, ada perjanjian kerja sama," ungkapnya.

Diketahui, dalam surat dakwaan jaksa, terdakwa dan korban Bella Cecilia merupakan teman satu desa. Bulan Oktober 202 Fatmawati menghubungi Bella dengan mengatakan memiliki emas 500 gram yang dijual senilai Rp 750 ribu per gramnya.

Bella percaya. Kemudian mentransfer uang senilai Rp 381 juta yang dilakukan secara bertahap. Setelah uang dari korban diterima oleh terdakwa, sampai saat ini terdakwa tidak memberikan emas 500 gram yang dijanjikan kepada korban.

Fatmawati beralasan bahwa emasnya belum cukup dan baru tersedia 400 gram masih kurang 100 gram. Terdakwa sampai saat ini tidak mengembalikan uang milik saksi korban Bella. Sedangkan uangnya dipakai untuk keperluan terdakwa sendiri. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru