Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ditolak PTTUN Jakarta, Gugatan WIBAWA Dinilai Salah Alamat

  • 18 Februari 2016 - 18:13 WIB

Laporan MUCHLAS ROZIQIN (Palangka Raya)

PENGADILAN Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta memutuskan tidak menerima gugatan pasangan calon (paslon) gubernur Kalteng, Willy Midel Yoseph-Wahyudi K Anwar (WIBAWA), terkait hasil pemilihan gubernur Kalteng yang digelar 27 Januari lalu.

Menurut sumber Borneonews di Jakarta, hakim tinggi PTTUN Jakarta menilai gugatan itu salah alamat, bila dibawa ke PTTUN Jakarta. Gugatan dengan nomor register perkara 05/G/PILKADA/2016/PT.TUN.JKT sebelumnya dijadwalkan disidangkan Kamis (18/2/2016). Agendanya penyempurnaan gugatan, dengan hakim ketua Arif Nurdu'a, hakim anggota Sugiya, dan Boy Miwardi, serta panitera pengganti, Jarwo Liyanto.

Namun begitu disidangkan, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim alias tidak bisa diteruskan. Di website PTTUN Jakarta memang belum ter-up date status "ditolak'. Namun informasi yang berhasil dihimpun Borneonews sudah ada keputusan siang tadi.

'Berdasarkan musyawarah majelis hakim dan dibacakan pada Kamis, 18 Februari 2016 pukul 13.45 WIB, maka permohonan gugatan Paslon nomor urut 2 dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA. Demikian,' tulis sumber Borneonews, itu Kamis (18/2/2016).  

Terpisah, KPU Kalteng sebagai pihak tergugat pun mengakui adanya putusan itu. Hanya saja, kata Ketua KPU Kalteng, Ahmad Syar'i, salinan putusannya belum sampai ke tangan KPU Kalteng.

'Info lisan dari tim kami yang di PT TUN Jakarta, hasilnya 'Tidak Dapat Diterima'. Tetapi kami belum terima putusan tersebut,' ungkap Ahmad Syar'i, Kamis (18/2/2016).

Dengan penolakan ini, sudah dua upaya hukum kubu WIBAWA yang menggugat kemenangan perolehan suara pasangan Sugianto Sabrab-Habib Said Ismail (SOHIB) pada Pilkada Kalteng yang digelar 27 Januari lalu, kandas. Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng, Minggu (14/2/2016). (B-10)

Berita Terbaru