Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disdukcapil Kobar dan Lapas Pangkalan Bun Jalin Kerjasama Validasi NIK Bagi Napi

  • Oleh Wahyu Krida
  • 21 Februari 2023 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Guna memastikan atau memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi para napi yang dibina oleh Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) jalin kerjasama dengan institusi tersebut.

Plt Kepala Disdukcapil Kobar Rody Iskandar menjelaskan, penandatangan Perjanjian Kerjasama Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dilakukan oleh diriya bersama Kepala Lapas Kelas II B Pangkalan Bun Doni Handriansyah pada 20 Februari 2023.

"Perjanjian kerjasama ini bertujuan guna memeriksa kebenaran NIK yang dimiliki oleh napi atau yang biasa disebut warga binaan. Sehingga bisa diketahui apakah sudah terdaftar atau belum, serta memastikan bahwa NIK tersebut valid dan sah," jelas Rody Iskandar, Selasa, 21 Februari 2023.

Rencananya sekitar 640 napi di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun yang akan diproses dalam perjanjian kerjasama ini.

“Banyak warga binaan yang mengaku tidak memiliki NIK. Hal ini menjadi kendala bagi mereka saat mengurus dokumen administrasi. Contohnya Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Penduduk (SKP), atau Kartu Tanda Penduduk (KTP),” jelas Rody Iskandar.

Menurut Rody Iskandar, Disdukcapil dan Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun  bekerja sama untuk membantu memudahkan proses administrasi dokumen bagi warga binaan.

“Dalam perjanjian kerjasama ini, petugas Disdukcapil Kobar mendapatka akses ke dalam Lapas Pangkalan Bun untuk memeriksa data penduduk dan memberikan informasi mengenai kevalidan NIK, guna memastikan bahwa seluruh warga binaan di dalam Lapas memiliki NIK yang valid dan sah,” jelas Rody Iskandar.

Rody Iskandar mengatakan perjanjian kerjasama ini dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk memenuhi hak dasar setiap penduduk Indonesia untuk memiliki dokumen kependudukan yang sah. 

“Diharapkan melalui perjanjian kerjasama ini dapat membantu memudahkan proses administrasi dokumen bagi warga binaan di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun,” pungkasnya. (WAHYU KRIDA/H)

Berita Terbaru