Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sriosako Bantah Tidak Nafkahi Umi Sejak 2014

  • Oleh Pathur Rahman
  • 10 Agustus 2023 - 11:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalil isi gugatan cerai Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah kepada Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), berisi beberapa hal.

Diantaranya adalah berisikan bahwa tergugat melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan tidak memberikan nafkah kepada penggugat terhitung mulai pada tahun 2014.

"Saya tekankan sekali lagi saya tidak pernah melakukan KDRT dan saya juga selalu memberikan nafkah kepada penggugat, jadi saya tidak terima dengan isi dalil tersebut," Katanya, Kamis 10 Agustus 2023.

Menurutnya, adapun isi dalil yang disampaikan oleh pihak penggugat tentang kedua hal tersebut mencoreng nama baiknya sebagai suami, juga sebagai salah satu legislator di Bumi Tambun Bungai.

Selain mencoreng atau pencemaran nama baik, menurut Sriosako Umi telah Nusyuz atau telah durhaka terhadap dirinya. Nusyuz sendiri dapat diartikan perbuatan perselisihan antara suami dan istri namun sang istri bertindak terlalu jauh.

"Itu mengada - ada kalo saya rasa dalam dalil tersebut, karena saya sendiri merasa tidak pernah melakukan tuduhan - tuduhan dalam dalil tersebut, saya akan buktikan semua hari ini dihadapan hakim," pungkasnya. (PATHUR/H)

Berita Terbaru