Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Unit Tipikor Bidik 3 Kasus Cetak Sawah di Kotawaringin Barat

  • 15 April 2016 - 09:15 WIB

BORNEONEWS - Pangkalan Bun:   Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) membidik tiga kasus cetak sawah.

Aroma korupsi cetak sawah di tiga desa yakni Desa Purbasari, Kecamatan Pangkalan Lada, Makarti Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada dan Desa Tanjung Putri, Kecamatan Arut Selatan dengan total luas area 75 hektar, dengan rincian masing-masing desa 25 hektar dan dikerjakan tahun 2013 sudah terendus. Dan sejak tahun 2014 mulai dilakukan lidik terhadap potensi kerugian negara terhadap kegiatan tersebut.

Tidak tanggung-tanggung Unit Tipikor Polres Kobar menggandeng Universitas Diponegoro (Undip) Semarang untuk melakukan kajian teknis untuk memperhitungkan besaran kerugian negara yang dialami.

Menurut Unit Tipikor, Polres Kobar pihaknya sudah turun ke lokasi selama 10 hari dan melakukan maping (pemetaan) menggunakan drone, diakuinya pada saat itu pihaknya menemukan bekas aktifitas learn clearing sementara kayu berukuran besar masih banyak ditemukan diareal persawahan.

" Penyidik akan melakukan pendalaman dan mempelajari perkara ini untuk menentukan kerugian negara yang dialami, untuk itu hasil kajian dari Undip sudah kita serahkan ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk dilakukan audit," tegas Kapolres Kobar AKBP Heska Wahyu Widodo melalui Kanit Tipikor Polres Kobar, Iptu M. Nasir, Kamis (14/4/2016).

Walau begitu, M.Nasir mengakui hasil kajian Undip terhadap cetak sawah yang diserahkan ke Polres Kobar ditemukan adanya potensi itu kerugian yang dimaksud.

Ia juga menegaskan, hasil audit tersebut nantinya akan digunakan sebagai alat untuk menjerat aktor inteletual dibalik proyek cetak sawah tersebut.

" Pastinya kontraktornya dulu, baru nanti pengembangan siapa aktornya intelektualnya," tegas Nasir.

Pantauan Borneonews di lokasi cetak sawah, Desa Purbasari, Kecamatan Pangkalan Lada, di atas lahan pertanian  seluas 25 hektar masih banyak ditemukan kayu-kayu berbagai ukuran. Kayu tersebut masih tertanam kokoh di dalam tanah, petani pun mengeluhkan keberadaan kayu tunggul tersebut. Pasalnya, hal itu mempersulit mereka dalam pengolahan tanah. Informasi petani setempat,  untuk membersihkan tunggul-tunggul tersebut membutuhkan waktu hingga 10 tahun.(KK).

Berita Terbaru