Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Menyambut Parlas

  • 24 April 2016 - 18:41 WIB

 

MAHKAMAH Agung (MA) bikin kejutan.  Surat Keputusan MA terbaru pada Kamis (21/4/2016)  tempo hari membuat sebagian warga Kalimantan Tengahwas-was.  Karena dalam SK MA yang isinya merotasidan memutasi 431 hakim itu ada nama yang menjadi momok masyarakat, yaitu ParlasNababan SH.

Dalam SK  itu,Wakil ketua PN Palembang Parlas Nababan dipromosi menjadi Ketua Pengadilan Negeri(PN) Palangka Raya.

Mengapa dianggap menjadi momok  Masyarakat Kalimantan Tengah saat ini masihakrab dengan hutan. Dan kemarau tahun 2015 lalu,  daerah ini mengalami kebakaran paling masif dantragis.  Sampai-sampai, Kapal Perangpundisiapkan untuk melakukan evakuasi warga yang menjadi korban kebakaran lahan-hutandan asap.

Siapa sebenarnya Parlas Nababan Dia adalah hakim yangmengalahkan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan dalam sidang melawan pembakarhutan PT  Bumi MekarHijau (BMH) di Sumatera.  Dengan memenangkan PT BMH  itu, berarti Parlas Nababan meloloskan anakperusahaan  kertas terbesar di dunia,Asia Pulp and Paper (APP) daritanggung jawab atas kebakaran hutan di Riau.  Padahal atas  kebakaran itu, Kementerian Kehutanan  dan LingkunganHidup  menggugat  PT BMH lebih dari Rp 7 triliun.

Tetapi gugatan KementerianKehutanan  itu keok di tangan Parlas. Alasannyaapa Parlas sebagaimana dikutip  mediamassa,  memenangkanm perusahaan denganalasan atau pertimbangan yang  memancingkemarahan masyarakat. Argumen dia  itu  berbunyi: 'Membakar hutan itu tidak merusaklingkungan hidup karena bisa ditanam lagi.'

Warga Kalimantan Tengah sangattraumatik terhadap kebakaran lahan dan bencana asap tahun 2015.  Sudah bisa dibayangkan, apa yang terjadi jikapara penjaga gawang  peradilan memilikilogika hukum yang terbalik-balik seperti Parlas tadi.

Dalam logika hukum Parlas,membakar hutan adalah halal.  Padahal,sesungguhnya membakar hutan itu haram,. Dan pembakarnya adalah common enemy: musuh kita bersama!   

Berita Terbaru