Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Seruyan Tahan Kontraktor Pembangunan Jalan Desa Ulak Batu

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 25 Januari 2024 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Penyidik Kejaksaan Negeri Seruyan menahan tersangka berinisial S dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Kuala Pembuang – Pembuang Hulu, Desa Ulak Batu – Desa Tanjung Hanau.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan, Gusti Hamdani, melalui Kasi Intelijen M Karyadie menyebut, S merupakan kontraktor pelaksana pekerjaan.

Ia menyampaikan, pada 2017 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang Kabupaten Seruyan mengadakan kegiatan pembangunan Jalan Desa Ulak Batu menuju Desa Tanjung Hanau dengan nilai kontrak sebesar Rp. 986.000.000, dengan pihak penyedia H selaku Direktur CV. Adie Jaya Pratama.

“Pada saat itu, pihak penyedia telah menerima uang muka 30 persen  dari nilai kontrak pekerjaan yakni  sebesar Rp. 295.800.000 pada tanggal 21 Juni 2017, dalam pelaksanaan di lapangan Direktur CV. Adie Jaya Pratama tidak mengetahui dengan jelas dan tidak pernah menandatangani berkas-berkas terkait pembangunan jalan tersebut dikarenakan CV Adie Jaya Pratama dipinjam oleh S yang melaksanakan semua bersama AS,"  ungkap Karyadie, Kamis, 25 Januari 2024..

Kemudian saat itu, kegiatan pembangunan Jalan Kuala Pembuang – Pembuang Hulu di Desa Ulak Batu – Desa Tanjung Hanau  dihentikan berdasarkan Surat Pemberhentian Kontrak pada tanggal 15 Desember 2017.

Penghentian pembangunan  karena alasan keadaan kahar (banjir). Dari penghentian kontrak tersebut penyedia diminta untuk mengembalikan uang muka yang telah diterima.

“Pada tanggal 24 Januari 2024 telah dilakukan pemulihan kerugian keuangan negara seluruhnya dengan melakukan penitipan uang sebesar Rp 200.800.000 tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri Seruyan,” jelasnya.

Karyadie melanjutkan, karena yang bersangkutan telah  mengembalikan kerugian negara,  maka dilakukan penahanan kota di Kuala Pembuang selama 20 hari ke depan.

Kendati demikian, sesuai Undang-UndangTindak Pidana Korupsi pada pasal 4 dijelaskan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan.

“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kepada tersangka telah dipasang alat detection kit alat ini merupakan sejenis GPS, sehingga dimanapun keberadaan tersangka dapat ketahui,“ tandasnya. (FAHRUL/j)

Berita Terbaru