Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satresnarkoba Polres Barito Timur Tangkap Pria Paruh Baya Miliki 83,93 Gram Sabu

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 14 Maret 2024 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Satresnarkoba Polres Barito Timur menangkap pria berinsial M (51), warga Desa Pasar Panas, Kecamatan Kalua, Kabupaten Tabalong, bersama barang bukti tiga paket narkoba jenis sabu dengan berat total 83,93 gram.

Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela mengungkapkan, M ditangkap pada pukul 20.40 WIB, 21 Februari 2024, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Pasar Panas, wilayah perbatasan antara Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

"Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut anggota piket Satresnarkoba berangkat menuju Pasar Panas dan melakukan pengintaian di sekitar Jalan A Yani Pasar Panas," ungkapnya dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Sekda Barito Timur serta perwakilan Kejaksaan Negeri Barito Timur dan Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kamis, 14 Maret 2024.

Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Satresnarkoba melihat ada gerakan yang mencurigakan dari seorang pria yang berjalan menuju sebuah rumah kayu. Pada saat bersamaan, keluar pria dari dalam rumah dan menyerahkan sesuatu kepada orang yang datang ke rumah itu.

"Anggota Satresnarkoba kemudian mendekat untuk mengamankan laki-laki itu namun dia berhasil melarikan diri, kemudian anggota yang lainnya berhasil mengamankan terlapor yang berinisial M alias K," papar Kapolres.

Berikutnya, polisi didampingi oleh ketua RT setempat melakukan penggeledahan terhadap badan terlapor dan tempat tertutup lainnya, lalu menemukan 1 kotak Tupperware warna abu-abu berisi 3 paket narkoba jenis sabu dengan berat total 83,93 gram.

Selain sabu, Satresnarkoba Polres Barito Timur juga mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, 3 pak plastik klip bening, 1 buah sendok dari plastik, 1 buah sendok dari sedotan, 1 unit handphone dan uang tunai Rp1,9 juta.

"Yang bersangkutan kami kenakan Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiga," jelas Kapolres. (BOLE MALO/Y)

Berita Terbaru