Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

SKPD Merubah Program, DPRD Kota Palangka Mengeluh

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 19 Mei 2016 - 21:17 WIB

BORNEONEWS _ Palangka Raya:  SEJUMLAH satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup pemerintah kota (Pemkot) Palangka Raya disinyalir 'bermain' sendiri dalam menentukan sejumlah program atau proyek pembangunan.  Mereka diduga melakukan improvisasi dalam menentukan kegiatan, justru setelah pembahasan rencana kegiatan dan anggaran (RKA) dengan pihak DPRD selesai. 

Akibatnya, beberapa kegiatan justru bergeser dari kesepakatan bersama para wakil rakyat tersebut. Sebab saat menjadi dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), beberapa item menjadi berubah. Hal ini dikeluhkan oleh sebagian anggota dewan. Tetapi masalahnya, kalangan DPRD pun yang menjadi mitra kerja SKPD saat pembahasan, sulit melakukan pengawasan. Sebab bahan untuk mengecek pun serba terbatas.

'Kita memang kesulitan untuk membandingkan antara RKA dan DPA APBD. Sebab kita tidak bisa menjangkau sampai satuan tiga. Ini kesulitan kita. Anda bisa mengecek sendiri dengan kroscek ke Pemkot selaku eksekutif,' ujar salah satu Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto, Kamis (19/5).

Salah satu tolok ukur adanya indikasi pergeseran mata kegiatan, lanjut dia, ada beberapa kegiatan pembangunan yang berlokasi di daerah pemilihan (Dapil) dia yang sudah diusulkan lalu disepakati, tetapi setelah APBD berjalan malah berubah. Yang tadinya mata kegiatan dan anggarannya ada, saat realisasi malah menjadi tidak ada. 'Dan itu sering terjadi, sejak 2014 lalu begitu,' ulasnya.

Ungkapan Riduanto tidak mengada-ada. Pasalnya, dalam rekomendasi DPRD atas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Walikota atas pelaksanaan APBD 2015 yang dibacakan bulan lalu, laporan Pansus dalam butir ke 19 menyebut indikasi itu.

'DPRD Kota Palangka Raya merekomendasikan agar SKPD dalam melaksanakan program dan kegiatan tetap berpedoman kepada hasil pembahasan dengan DPRD Kota Palangka Raya. Apabila pelaksanaan program/kegiatan tidak sesuai hasil dengan pembahasan di DPRD, maka hal tersebut menjadi tanggungjawab Pemkot/SKPD terkait,' bunyi rekomendasi tersebut.

Rekomendasi ini juga disebut menyangkut salah satu SKPD yang legalitasnya sampai saat nini bermasalah. Pasalnya, sumber di Komisi C menyebut, dinas baru tersebut tidak pernah dibahas program, kegiatan, dan anggarannya oleh Komisi C sebagai mitra kerja yang membidangi,juga tidak pernah mengeluarkan pernyataan setuju atas penggunaannya. Kenyataannya, dinas tersebut terus beroperasi dan menggunakan anggaran yang tidak pernah dibahas itu. (RZ)

Berita Terbaru