Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Patroli THM Ramadan Satpol PP Palangka Raya Temukan Ini

  • Oleh Marini
  • 17 Maret 2024 - 19:11 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, bersama Detasemen Polisi Militer, Kejaksaan, Pengadilan melakukan patroli ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) pada Sabtu, 16 Maret 2024 malam.

Ptroli THM ini sebagai pengawasan sebagaimana surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya terkait, diskotik dan klub malam ataupun bar dan rumah minum beralkohol tidak diperkenankan untuk buka beroperasi selama Ramadan ini.

Kata Berlianto, patroli tersebut dilaksanakan di 4 lokasi yang pertama di Best 3 Coffee & Eatery (cafe & beer house), NAV Karaoke, Shogun (toko miras), D'Lavan Cafe Resto & Family Karaoke. Berdasarkan pantauan di lapangan, menurutnya ada ditemukan salah satu THM yang menjual minuman keras dinilai tak mematuhi surat edaran.

"Malam ini kami kami memastikan yang menjual minuman keras mematuhi surat edaran pukul 23.00 wib, dan hari Senin akan kami panggil ke kantor untuk memastikan surat edaran tetap dilaksanakan," katanya Sabtu, 16 Maret 2024 malam.

Dia mengharapkan, toleransi untuk menghormati bulan suci Ramadan yang diharapkan  benar-benar dilakukan atau dipatuhi oleh semua pelaku usaha. Pasalnya kegiatan ibadah bulan puasa ini hanya satu bulan saja dalam satu tahun.

Toko miras yang melanggar itu Shogun, katanya sesuai ketentuan point 4 dan point 5 Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor: 556.3/10/DPKKO-Umpeg/II/2024.

"Toko miras Shogun kedapatan masih tetap buka, dan berarti sudah kedua kalinya kami dapati toko ini masih beroperasi di bulan puasa. Hari Senin akan kami panggil ke kantor peserta pemilik usaha juga akan menyerahkan surat izin usahanya. Dengan harapan memastikan surat edaran tetap dilaksanakan," tandasnya. (MARINI/R)


TAGS:

Berita Terbaru