Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemuda di Palangka Raya Ditangkap Karena Miliki 15,20 Gram Sabu

  • Oleh Pathur Rahman
  • 18 Maret 2024 - 12:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap seorang pemuda berinisial AR (30), pada hari Sabtu, 16 Maret 2024. AR ditangkap karena menyimpan narkotika jenis sabu seberat 15,20 gram.

Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno mengatakan, penangkapan berlangsung di Jalan Mujair RT. 1 RW. V Palangka Raya sekitar pukul 16.45 WIB. Petugas menemukan tiga paket yang diduga sabu dengan total berat 15,20 gram, yang disimpan dalam kotak rokok dan disembunyikan di dashboard motor tersangka.

"Selain narkotika, kami juga menyita handphone dan sepeda motor milik AR sebagai barang bukti pendukung," ungkap Aji saat dikonfirmasi Senin, 18 Maret 2024.

AR kini ditahan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, seperti dari mana dia mendapat barang tersebut, apakah barang tersebut dikonsumsi sendiri atau ingin di edarkan.

AR kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Setop penyalahgunaan narkoba kami dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berkomitmen untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Palangka Raya," pungkasnya. (PATHUR/H)

Berita Terbaru