Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polresta Palangka Raya Ungkap 22 Kasus Pencurian Bermotor

  • Oleh Pathur Rahman
  • 18 Maret 2024 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polresta Palangka Raya mengungkap 22 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah kota setempat. Dari 22 kasus tersebut, polisi mengamankan 8 tersangka, masing-masing berinisial ER, NA, JDP, MS, S, W, B dan MI.

Hasil pengungkapan ini disampaikan melalui konferensi pers penanganan perkara tindak pidana tersebut, dipimpin Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Djoko Poerwanto pada Senin, 18 Maret 2024.

Kapolda didampingi Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa dan Wakapolresta Palangka Raya AKBP Mochamad Isharyadi Fitriawan.

"Alhamdulillah dari 22 kasus atau laporan yang masuk ke Polresta Palangka Raya terkait Curanmor, semua berhasil ditangani dengan baik dan tuntas oleh Polresta Palangka Raya," katanya.

Pria dengan dua bintang emas dipundaknya ini melanjutkan, dari pengungkapan itu, Polresta Palangka Raya mengamankan 22 unit sepeda motor dan 1 unit mobil.

"Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan Pasal 362 KUHP, yang berkaitan dengan pencurian dan penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal antara 5 hingga 7 tahun penjara," pungkasnya. (PATHUR/Y)

Berita Terbaru