Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pj Sekda Barito Utara Hadiri Sosialisasi UU ASN

  • Oleh Ramadani
  • 17 April 2024 - 21:20 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Pj Sekretaris Daerah didampingi Sekretaris BKPSDM Kabupaten Barito Utara menghadiri kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN) di aula Eka Hapakat lantai 3 Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu, 17 April 2024.

"Kita hadir disini dengan tujuan menambah pemahaman dan wawasan tentang undang-undang yang mengatur ASN yaitu Undang-Undang nomor 20 Tahun 2023 yang nantinya akan kita terapkan pada ASN kita di daerah dengan harapan agar terwujudnya para ASN kita yang kompeten dan profesional, sadar akan kedudukan, hak dan kewajiban serta tanggung jawabnya, sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini," ucap Pj Sekda Barito Utara, Drs Jufriansyah di sela kegiatan.

Asisten Bidang Administrasi Umum, Sri Suwanto menyampaikan, maksud dari sosialisasi ini yaitu guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta menyamakan persepsi tentang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk mewujudkan PNS yang kompeten dan profesional serta sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya serta bertanggung jawab, sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat," tambahnya.

Sementara itu, gubernur Kalimantan Tengah dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah, H Nuryakin menyampaikan, bahwa melalui Undang-Undang ini akan terlihat transformasi dalam pengelolaan ASN, memastikan profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap lapisan pemerintahan.

"Kami berharap dengan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik dan menjadi motivasi bagi setiap pegawai untuk berperan aktif dalam upaya peningkatan kualitas dan profesionalisme ASN, sebab Undang-Undang ini merupakan payung hukum yang memberikan arah dan landasan yang kuat bagi manajemen ASN," ujarnya.

Adapun peserta sosialisasi ini terdiri dari Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Kalteng, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala BKPSDM Kabupaten/Kota, pejabat Administrator lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, serta pejabat Pengawas Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Tengah.

Turut hadir komisioner dari Komisi Aparatur Sipil Negara Rudiarto Sumarwono selaku narasumber. (RAMADHANI/j)

Berita Terbaru