Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Syarat Jadi Calon Bupati Kotim Independen Minimal 25.807 Dukungan di 9 Kecamatan

  • Oleh Dewi Patmalasari
  • 18 April 2024 - 16:31 WIB

BORNEONEWS, Sampit - KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengumumkan bakal calon bupati yang ingin maju pada Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan atau independen di minimal mengumpulkan 25.807 dukungan dengan sebaran minimal di 9 kecamatan. 

Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi mengatakan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam DPT pada Pemilu 2024 berjumlah 250.000 sampai 500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen untuk maju.

"Dukungan harus tersebar di lebih 50 persen jumlah Kecamatan, dimana Kotim terdiri dari 17 Kecamatan dengan jumlah DPT pada Pemilu terakhir 303.608 jiwa," kata Rifqi, Kamis, 18 April 2024.

Syarat dukungan tersebut harus disertai Model B.1-KWK Perseorangan, Model pernyataan identitas penduduk KWK, dan seluruh dukungan direkap pada template daftar dukungan yang telah disiapkan KPU Kotim dalam format excel. Formulir tersebut dapat diunduh melalui link yang disiapkan KPU Kotim bit.ly/FormDukunganPerseoranganPilkadaKotim .

Tahapan pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan bakal calon perseorangan dimulai pada 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024. Hal itu diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024.

"Jadi bakal calon Bupati perseorangan itu, mengumpulkan dukugan dulu, serahkan ke KPU, dilakukan verifikasi adminiatrasi, setelah itu verifikasi faktual, apabila jumlahnya mencukupi bisa mendaftar sebagai calon," ujar Rifqi.

Lebih lanjut, untuk pendaftaran bakal calon baik independen maupun parpol dilakukan serentak sesuai jadwal 27-29 Agustus 2024. (DEWI PATMALASARI/R)


TAGS:

Berita Terbaru