Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Gerebek Pabrik Miras 420 Arak Disita

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 30 Juni 2016 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) membongkar sindikat pembuat minuman keras jenis arak dan tuak di Gang Camar, RT 21, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Rabu (29/6/2016).

Keberadaan pabrik arak di tengah kota Pangkalan Bun menyentak perhatian banyak pihak. Selama ini pabrik arak dibangun di tempat tersembunyi dan jauh dari permukiman penduduk dan sangat sulit dideteksi keberadaannya.

Keberadaan pabrik arak tersebut diketahui pertama kali oleh warga sekitar. Berdasarkan informasi yang diperoleh Borneonews, warga sekitar awalnya mencurigai salah satu rumah milik Felie, 37, di jalan Jenderal Sudirman yang selalu tertutup rapat dengan pagar seng tinggi. Sebenarnya pabrik tersebut sudah diketahui beroperasi beberapa bulan dan pemiliknya sudah mendapatkan penghasilan dari bisnis tersebut.

Menurut Kasi Ops Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kobar Supiansyah, dari hasil penggerebekan tersebut berhasil disita barang bukti berupa 10 tong plastik merah, satu dandang untuk memasak tuak, 31 kantong plastik arak putih siap jual yang masing-masing kantong berisi 600 ml arak, 21 karung plastik tuak masing-masing berisi 20 liter dan satu plastik dengan berat 2 kg.

"Jadi total arak dan tuak ada 420 liter. Untuk pabriknya masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan," kata Supiansyah, Kamis (30/6/2016).

Sementara itu Kasatpol PP Kobar Hasan Basri menegaskan, pemilik pabrik tersebut merupakan pendatang dari Kalimantan Barat (Kalbar). Ia menilai bahwa aktifitas pabrik tersebut terbilang berani karena dilakukan di tengah perkotaan padat penduduk.

"Ini terbilang berani karena dibuka di tengah kota dan padat penduduk, biasanya pabrik arak di buat jauh dari permukiman dan sulit di deteksi," tegas Kasatpol.

Lanjut Hasan, pihaknya akan membuat sanksi berupa surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Meski sadar bahwa pemberian surat pernyataan itu tidak akan membuat efek jera.

"Kalau berbuat kedua kalinya kita akan proses pidana ringan," katanya.

Empat Pemuda Ditangkap Saat Pesta Miras

Terpisah, Satpol PP Kobar malam harinya juga telah menangkap empat pemuda yang kedapatan sedang melakukan pesta miras di Jalan Seroja pukul 22.00 WIB, Rabu (29/6/2016)

Dari tangan ke empat pemuda itu berhasil diamankan satu botol anggur merah dan satu botol bir.

Dari hasil pengembangan ke empat pemuda tersebut, Satpol PP kembali menggerebek penjual miras tersebut di jalan Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, sekitar pukul 02.00 WIB, Kamis t30/6/2016) dinihari. Penjual tersebut dipancing dengan menyuruh salah satu pemuda yang tertangkap untuk membeli miras. Dari tangan tersangka berhasil disita 36 botol bir dan 13 botol anggur merah. (KOKO SULISTYO/m)

Berita Terbaru