Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Lamandau Diminta Cari Solusi atas Banyaknya Kasus Karhutla

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 19 Agustus 2016 - 15:06 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau diminta segera mengatasi banyaknya warga yang menjadi korban penanganan perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Jika tidak, korban yang terjerat baik oleh undang-undang nomor 25 pasal 1 jo pasa 2 ayat (1) dan ayat (2), maupun Perda Kalteng nomor 5 tahun 2003 tentang pengendalian kebakaran Hutan dan atau Lahan, diyakini akan terus berjatuhan.

"Ikut prihatin melihat dan mendengar terus bertambahnya tersangka pembakar lahan yang ditangkap pihak penegak hukum yang notabene merupakan petani ladang," kata Markus Selamat (40), warga Jalan Batu Batanggui, Nanga Bulik, Kamis (18/8/2016). 

Markus yang memiliki backgrond jurnalis di Kalimantan Tengah beberapa tahun silam tersebut mengaku tidak ada kepentingan pribadi dalam kasus Karhutla. Meski begitu, ia tidak menyalahkan penegak hukum yang menjalankan tugas. Hanya saja, kata dia, dalam hal ini pemerintah daerah seharusnya segera merespon fenomena ini jika ingin melindungi masyarakatnya.

"Harapan saya pemkab jangan diam saja, segera cari solusi, misalnya dengan buat forum untuk duduk bersama dan undang semua pihak terkait termasuk masyarakat demi mencari solusi terbaik," tuturnya.

Dirinya juga menyebut, melihat fenomena ini, harusnya Pemkab segera mencarikan solusi secepat mungkin, baik solusi yang sifatnya jangka pendek maupun untuk jangka panjang. Kalau tidak, sambungnya, nanti Polres penuh oleh tersangka Karhutla yang notabene petani pedalaman yang hanya ingin mencari makan dengan berladang. Ini urusan perut yang jangan sampai disepelekan.

Markus meyakini, fenomena yang terjadi saat ini adalah implikasi dari dicabutnya Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 15 Tahun 2010 tentang aturan membuka lahan dan pekarangan dengan cara membakar, yang tidak disertai adanya tawaran serta solusi tepat bagi masyarakat.

"Mungkin jangankan solusi penggarapan lahan tanpa bakar, sosialisasi tentang pencabutan Pergub dan peraturan lain yang melarang pembakaran juga mungkin tidak sampai ke masyarakat. Makanya terjadi seperti ini. Ayo segera cari solusinya, kasihan masyarakat," katanya.

Sementara itu, setelah adanya dua orang warga desa Merambang kecamatan Bulik Timur dengan inisial N dan AW, yang resmi menjadi tersangka karena terbukti membakar lahan untuk berladang dengan luasan lahan masing-masing seluas 2 hektare lebih, pada Sabtu (13/8/2016) lalu, Polres Lamandau diketahui juga kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisai SY (50). SY adalah warga dari Desa Bukit Jaya, kecamatan Bulik Timur.

SY ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti telah membakar lahan semak belukar/bukan hutan di Bukit Muar desa Bukit Jaya, Bulik Timur, seluas kurang lebih 1 hektare, pada Senin (14/8/2016) yang diakui tersangka akan digunakan untuk berladang berbagai jenis tanaman palawija.

Kapolres Lamandau, AKBP Johanes Pangihutan Siboro, melalui Kasat Reskrim Polres Lamandau, AKP Goy Sutanto, mengatakan, telah mengamankan tersangka beberapa saat setelah mendapat laporan dari Pos Polisi (Pospol) Bukit Jaya, atas adanya laporan dari masyarakat.

Goy juga menyebutkan bahwa kepada tersangka SY disangkakan telah melanggar Perda Kalteng nomor 5 tahun 2003 tentang pengendalian kebakaran Hutan dan atau Lahan, dengan ancaman 6 bulan kurungan penjara.

Selain itu, meskipun proses hukumnya berlanjut, dipastikan pula bahwa baik untuk N, AW (warga Merambang) maupun SY (warga desa Bukit Jaya) tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidanyanya kurang dari 5 tahun. (HN/N).

Berita Terbaru