Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Barito Utara Bentuk Tim Pora, Guna Awasi Orang Asing

  • Oleh Agus Sidik
  • 16 September 2016 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Barito Utara - Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya menggelar pembentukan dan rapat tim pengawas orang asing (Tim Pora) dengan unsur dari Kabupaten Barito Utara (Barut) yang masih menjadi wilayah kerjanya, Kamis (15/9/2016) di Ballroom Hotel JnB Muara Teweh.

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Barut, H Jainal Abidin, dihadiri Kepala Seksi Pengawasan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya, Purwanto dan Kasubsi Pengawasan Keimigrasian M Syukran.

H Jainal Abidin mengatakan bahwa pemerintah telah memberlakukan kebijakan pembebasan visa bagi warga negara asing yang ke Indonesia. Kebijakan tersebut harus pula diiringi dengan kewaspadaan dan kesiapan segenap aparatur pemerintah dan juga masyarakat umum, seperti masuknya ideologi asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan kita, maupun peningkatan kejahatan, misalnya Cybercrime, narkotika, terorisme dan lain-lain.

'Keimigrasian merupakan lalu lintas orang asing yang keluar masuk ke wilayah Republik Indonesia baik untuk bekerja maupun pariwisata yang perlu pengawasan demi menjaga kedaulatan negara, apalagi dengan diberlakukannya bebas visa bagi warga asing ke Indonesia, hal ini mengharuskan semakin dilakukannya pengetatan pengawasan terhadap orang asing,' ujar Sekda dalam amanat sambutannya yang dibacakan Kepala Kesbangpol Barut Drs Langkap Umar.

Tujuan pemerintah dalam mempekerjakan orang asing adalah untuk memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan negara RI, tetapi dengan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban baik terhadap rakyat maupun negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang 1945.

Dalam kesempatan itu juga, sekda menyampaikan beberapa hal diantaranya, anggota tim yang akan terbentuk nanti untuk selalu melakukan koordinasi terhadap pengawasan orang asing tanpa mengurangi tugas fungsi dan kewenangan masing-masing instansi.

Selanjutnya, hubungan kerja di lingkungan Tim Pora didasarkan atas prinsip kebersamaan, keterpaduan, keterbukaan dan kemitraan. Menyiapkan dan menyelenggarakan pertukaran data informasi yang ada kaitannya dengan pengawasan orang asing serta mengajukan saran dan pertimbangan mengenai upaya pengawasan orang asing.

 'Saya menaruh harapan besar agar Tim Pora nanti dapat berkoordinasi dengan baik sehingga dapat berjalan efektif,' tutupnya. (AGUS SIDIK/N).

Berita Terbaru