Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua PN Palangka Raya Dijatuhi Sanksi Satu Tahun Nonpalu

  • Oleh Roni Sahala
  • 23 September 2016 - 13:35 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Parlas Nababan, yang kini menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dijatuhi sanksi hakim nonpalu selama satu tahun oleh Komisi Yudisial (KY). Dia dinyatakan terbukti melanggar kode etik pedoman dan perilaku hakim saat menjadi Wakil Ketua PN Palembang.

Parlas saat itu menjadi Ketua Majelis Hakim dalam gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melawan perusahaan perkebunan PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH). Pelanggaran etik yang dilakukan, di antaranya terkait dengan unprofessional conduct.

Dalam memutus perkara, Majelis Hakim diketuai Parlas dinilai luput memperhatikan undang-undang sektor kehutanan sebagai peraturan yang sifatnya lex specialis. Dia kemudian dilaporkan oleh Ardilia Caesar, peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), 8 Januari 2016.

'Komisi Yudisial telah menindaklanjuti laporan saudara tertanggal 8 Januari 2016 dengan melakukan pemeriksaan dan pembahasan dalam sidang pleno. Sehubungan dengan hal itu kami sampaikan petikan putusan Nomor 0067/L/KY/I/2016 tanggal 26 Juli 2016 untuk diketahui,' tertulis dalam surat yang ditandatangani Sekjen KY Danang Wijiyanto.

Selain Ardilia Caeser, peneliti LSM sektor kehutanan AURIGA, Syahrul Fitra yang juga ikut membuat laporan. Menurutnya ketidakprofesionalan hakim karena KLHK sudah menghadirkan sejumlah saksi tapi tidak dijadikan pertimbangan majelis hakim.

Ditemui di Aquarius Hotel Palangka Raya sesuai mengikuti kegiatan seminar UNDP REDD+, Parlas Nababan tidak mau berkomentar. 'Nanti lah, itu tak usah, no comment lah,' katanya sembari berlalu, Jumat (23/9/2016).

Selain Parlas, dua hakim yang menjadi hakim anggota saat itu juga dijatuhi sanksi nonpalu. Adalah Kartijono dijatuhi nonpalu satu tahun dan Eliwarti dijatuhi sanksi nonpalu 3 bulan.

Di kesempatan berbeda, Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Arif Supratman mengaku belum mengetahui sanksi KY untuk Parlas. 'Kita belum bisa berkomentar karena belum melihat putusannya,' kata dia dihubungi melalui telepon.

Koordinator Advokasi dan Hukum Wahana Lingkungan Hidup Kalteng, Aryo Nugroho mengaku senang atas putusan KY itu. Dia berharap ini menjadi pelajaran bagi semua hakim dalam menangani kasus menyangkut lingkungan.

'Ini juga menjadi perkerjaan bagi Mahkamah Agung untuk lebih banyak membuat pendidikan ataupun sertifikasi mengenai hukum lingkungan bagi hakim dan jaksa, mengingat kasus lingkungan ini sudah bisa dikatakan sebagai Extra Ordinary Crime,' kata Aryo Nugroho.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan perdata KLHK atas PT BMH. Gugatan tersebut, terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Palembang.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan membakar hutan tidak merusak lingkungan, karena tanaman masih bisa ditanam kembali. Lalu, majelis hakim juga menilai gugatan tersebut tidak bisa dibuktikan menimbulkan kerugian dan kerusakan hayati.

Sebab, PT BMH diklaim telah menyediakan pemadam kebakaran di lingkungan perkebunan miliknya. Lalu, majelis hakim menilai kebakaran hutan yang terjadi, bukan dilakukan PT BMH, tetapi oleh pihak ketiga.

Atas pertimbangan ini, perusahaan tersebut lolos dari gugatan perdata. Dalam gugatan tersebut, KLHK menuntut kerugian akibat kebakaran hutan pada PT BMH sebesar Rp7,2 triliun. Karena gugatan perdata tersebut ditolak, KLHK dibebankan biaya perkara sebesar Rp10.200.000. (RONI SAHALA/N).

Berita Terbaru