Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Panwaslu Ancam Penjarakan Siapapun yang Terlibat Politik Uang

  • Oleh H Laily Mansyur
  • 17 Oktober 2016 - 12:08 WIB

BORNEONEWS, Barito Selatan - Panitia Pengawas Pemilu Barito Selatan (Panwaslu Barsel) mengancama akan   penjarakan siapa saja yang kedapatan terlibat politik uang dalam Pilkada Barito Selatan serentak 2017. Yang akan berurusan dengan hukum, bukan hanya si pemberi namun juga si penerima.

'Untuk mengatasi masalah ini, kami juga sudah mempunyai kesepakatan bekerjasama dengan aparat penegak hukum.  Jadi dengan ancaman penjara terhadap pelaku politik uang ini, kita berharap kiranya bisa membuat pelaksanaan Pilkada Barsel 2017 tidak ada istilah  money politic,' kata Ketua Panwaslu Barsel, Nur Chambiyah kepada PPost, di Buntok, akhir pekan lalu.

Nur mengatakan, berani membuat pernyataan akan penjarakan jika memang ada temuan politik uang, lantaran adanya pasal yang mengatur. 'Yang jelas pidana untuk politik uang tersebut telah diatur sesuai Undang Undang (UU) Pilkada yang telah direvisi dengan UU Nomor 10/2016 pasal 187 A ayat 1.'

Ancaman untuk politik uang tersebut antara lain, pidana penjara paling singkat 36 bulan, paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar seperti dalam pasal tersebut.

'Selain itu UU Pilkada hasil revisi kedua mengatur sanksi administrasi pembatalan pasangan calon bagi yang terbukti melakukan politik uang yang diatur dalam pasal 135A,' bebernya.

Ditambahkan Nur, walaupun masih ada celah bagi pelaku politik uang, sebab penjelasan norma tersebut mengatakan, sanksi itu hanya bisa dilakukan atas pelanggaran politik uang yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Sehingga hal ini menjadi tantangan bagi pelapor untuk bisa membuktikan secara TSM, karena penjelasannya jika tidak dilakukan aparat struktural, tidak direncanakan matang dan luas pengaruhnya tidak dapat diberi sanksi.

'Jadi walaupun tidak dapat dijatuhkan sanksi pembatalan pasangan calon, akan tetapi pada pasal lain dapat dikenakan kepada setiap orang, anggota parpol atau anggota gabungan parpol, pengurus lembaga yang terbukti melakukan politik uang,' pungkasnya. (H. LAILY MANSYUR/N). 

Berita Terbaru