Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bakar Hutan, Ruddy Narang Dihukum 4 Tahun Penjara Plus Denda Rp5 Miliar

  • Oleh Roni Sahala
  • 18 Oktober 2016 - 20:34 WIB

BORNEONEWS, PALANGKA RAYA ' Direktur PT Makmur Bersama Asia (PT MBA) Gustin Ruddy Narang, terbukti membakar hutan di Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya pun menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

'Minggu lalu kita mendapatkan petikan putusan. Hakim PT menganulir keputusan Pengadilan Negeri Kapuas,' kata Jaksa Penuntut Umum Sastrio Wahyu di Palangka Raya, Selasa (18/10/2016).

Pada kisaran Agustus 2015, penyidik Polda Kalteng mendapati lahan di areal PT MBA seluas 30 hektare terbakar. Setelah melakukan penyelidikan, Ruddy Narang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng pada September 2015.

Dia kemudian diadili di PN Kapuas, dengan jeratan Pasal 108 UU RI 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 98 Ayat (1), Pasal 99 Ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. JPU Kejaksaan Negeri Kapuas kemudian menuntut Ruddy 5 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

Hakim kemudian menjatuhkan denda kepada Ruddy yaitu sebesar Rp4 miliar pada 13 Juni 2016. Jaksa yang melihat tidak ada kepastian hukum dalam putusan tersebut kemudian mengajukan banding.

Di tingkat banding, putusan PN Kapuas dianulir, dan Ruddy dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Majelis hakim, diketuai Najib Sholeh, dengan anggota Bambang Kustoto dan Sucipto juga menjatuhkan denda Rp5 milar, yang jika tidak dibayar maka Ruddy harus menghuni penjara 1 tahun lebih lama.

"Menghukum terdakwa Gustin Ruddy Narang bin Holmes Narang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar," putus majelis banding yang diketuai oleh Najib Sholeh. (ca/*)

Berita Terbaru