Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wajib Jalani Cuti, Bupati Kobar Tidak dapat Lantik Para Kades Terpilih

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 20 Oktober 2016 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Kotawaringin Barat - Bupati Kotawaringin Barat, Bambang Purwanto, diperkirakan tak dapat melantik para kepala desa (kades), hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2016. Pasalnya, menurut jadwal, pelantikan para kades tersebut dilaksanakan November mendatang. Padahal, mulai 28 Oktober nanti Bambang Purwanto yang akan mengikuti Pilkada Kotawaringin Barat 2017 diwajibkan menjalani cuti di luar tanggungan negara. Para kades tersebut besar kemungkinan akan dilantik Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

Kepala Bagian Tata Administrasi Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Kobar, Lukmansyah menjelaskan, pengajuan cuti Bambang Purwanto sudah diajukan. Cuti di luar tanggungan negara yang diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016 itu akan mulai dijalani oleh Bambang Purwanto, sejak yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai calon bupati Pilkada Kobar, 24 Oktober nanti.

Dengan demikian, lanjut Lukmansyah, apabila Bambang Purwanto dinyatakan lolos sebagai calon bupati Kobar dan menjalani cuti. Maka Bambang Purwanto dapat dipastikan tak dapat melakukan pelantikan para kades, hasil Pillakades Serentak 2016. Sebab, pelantikan para kades tersebut, sesuai jadwal akan dilaksanakan pada 1-30 November mendatang.

"Sudah diajukan. Kalau tidak salah sudah satu minggu yang lalu diajukan. Dan cuti itu berlakunya mulai 24 Oktober nanti. Jadi hampir dipastikan Pak Bupati tidak bisa melantik para kades. Soalnya, kalau mengacu pada jadwal tahapan program Pilkades Serentak, pelantikan Para Kades itu dilakukan antara tanggal 1 sampai 30 November. Kemungkinan dilantik oleh Plt," kata Lukman, Kamis (20/10/2016).

Sengketa Pilkades Sudah Diselesaikan

Lukmansyah menjelaskan, sengketa Pilkades yang terjadi di 5 desa, pascapilkades kemarin, seluruhnya sudah diselesaikan. Hasilnya sudah disampaikan kepada Bupati dan hanya tinggal menunggu surat keputusan (SK) penetapan hasil Pilkades diterbitkan.

"Sengketa pilkadesnya sudah diselesaikan oleh panitia kabupaten. Sudah dilaporkan dan disampaikan ke Pak Bupati. Tinggal menunggu SK-nya saja. Penerbitan SK itu disampaikan oleh BPD (badan permusyawaradan desa) masing-masing kepada Bupati melalui camat. Setelah SK-nya terbit baru kades-kades itu bisa dilantik."

Seperti diberitakan sebelumnya. Pada Pilkades Serentak 35 desa se-Kobar tahun 2016. Terdapat 5 desa yang hasil pilkadesnya mengalami persengketaan. Lima desa tersebut yakni, Desa Sumber Mukti dan Desa Kinjil Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam). Kemudian Desa Sungai Tendang dan Desa Sungai Bedaun, Kecamatan Kumai dan Desa Amin Jaya Kecamatan Pangkalan Banteng. (RADEN ARIYO/N).

Berita Terbaru