Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Nilai Penaikan Tarif STNK dan BPKB Kurang Sosialisasi

  • Oleh M. Rifqi
  • 06 Januari 2017 - 12:33 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sekretaris Komisi I DPRD Kotim Syahbana meminta pemerintah kabupaten (pemkab) melalui badan pengelola pendapatan daerah membantu kepolisian menyosialisasikan penaikan biaya STNK dan BPKB yang baru.

'Memang kenaikan biaya perpanjangan STNK dan BPKB bukan merupakan domain pemkab maupun pemprov, melainkan pemerintah pusat. Karena itu masuknya penerimaan negara bukan pajak, tidak masuk ke daerah,' kata dia, Jumat (6/1/2017).

Namun, karena masyarakat sebagai wajib pajak cukup terkejut dengan kabar kenaikan biaya STNK dan BPKB itu, instansi terkait seperti kepolisian dan badan pengelola pendapatan daerah harus turut menyosialisaskan agar masyarakat tidak salah persepsi terkait komponan biaya STNK dan BPKB yang mengalami penaikan.

'Masyarakat mengira yang naik itu biaya pajak, padahal pengurusan STNK dan itu kewenangannya ada di kepolisian,' imbuhnya.

Sementara itu, sehari sebelum kenaikan tarif pengurusan administrasi kendaraan bermotor seperti BPKB, STNK, dan TNKB, Kamis (5/1/2017), masyarakat beramai-ramai menyesaki Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kotim. Mereka rela mengantre demi menghindari tarif baru penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB untuk yang melonjak dua hingga empat kali lipat.

Namun, tak sedikit masyarakat yang mengantre membayar pajak kendaraan bermotor salah sangka karena mengira tarif pajak tahunan perpanjangan STNK turut naik mulai 6 Januari 2017. Itu sebabnya mereka memaksakan diri membayar pajak lebih awal.

'Lihat di televisi katanya tarif STNK naik, pas lihat antrean banyak sekali, berkasnya juga menumpuk. Ternyata pas di Samsat saya baru tahu kalau yang naik bea penerbitan STNK,' kata Adi, 37, warga Sampit, Kotim. (M.RIFQI/B-11)

Berita Terbaru