Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sekretaris BLH Kotim Divonis 3 Tahun Penjara

  • Oleh Roni Sahala
  • 12 Januari 2017 - 16:54 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekretaris Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kotawaringin Timur, Darini, dijatuhi pidana penjara 3 tahun. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menyatakan dia bersalah dalam kasus pengadaan alat laboratorium tahun 2011.

"Menjatuhkan hukuman tiga tahun dan tiga bulan penjaradan denda Rp50 juta atau ganti kurungan 3 bulan penjara. Memerintahkan terdakwa untuk tetap berada di dalam kurungan, kata Hakim Ketua, Agus Maksum, Kamis (12/1/2017).

Hakim menyatakan, berdasarkan fakta sidang, dakwaan subsider yakni pasal 3 UU TIpikor yang digunakan jaksa penuntut umum terbukti. Namun untuk kerugian keuangan negara Rp800 juta dibebankan kepada terdakwa lain.

Darini selaku sekretaris sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam pekerjaan pengadaan alat pengukur tekanan udara di BLH Kotim didakwa tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. Akibatnya terjadilah kerugian keuangan negara.

Dia pun kemudian diseret ke meja hijau dan dijerat dengan dakwaan utama Pasal 2 UU Tipikot dengan kurungan minimal 4 tahun. Namun sesuai fakta sidang, dakwaan itu tak terbukti. (RONI SAHALA/B-8)

Berita Terbaru