Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ibu Rumah Tangga asal Gumas Siap Dipenjara Karena Miliki 77 Paket Sabu

  • Oleh Ika Lelunu
  • 14 Januari 2017 - 03:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang ibu rumah tangga asal Gumas, Youl Pina alias Pina (23), apa boleh buat, harus bersiap masuk bui, berpisah dari dua anaknya. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (13/1/2017), jaksa penuntut umum mendakwa ibu muda ini, memiliki sebanyak 77 paket sabu seberat 6,7 gram siap edar.

Penasihat Hukum terdakwa, Ipik Harianto kepada wartawan, Jumat menuturkan, tindak pidana yang dilakukan kliennya, warga Jalan Damai, Desa Pilang Munduk, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) ini, berawal ketika dia dan calon suaminya Mariadi (DPO) dihubungi Simbun Als Bapak Kevin (DPO) untuk menjualkan narkotika jenis sabu.

Lewat pasokan Simbun, Pina dan Mariadi sudah mengedarkan sebanyak tiga kali dengan jumlah setiap kali Simbun mengantar paket sabu sebanyak 20 paket dengan upah Rp100.000 per paketnya, jika sabu tersebut habis terjual. Kemudian, 24 Agustus 2016, pukul 20.00 WIB, Pina dan calon suaminya itu kembali dihubungi Simbun agar menjualkan sabu sebanyak 50 paket dengan harga Rp15 juta.

Sebanyak 50 paket sabu itu, dipecah menjadi 77 paket, lalu Mariadi menyimpannya dalam kantong jaket levis miliknya. Pada 25 Agustus 2016, pukul 04.00 WIB, petugas Satres Narkoba Polres Gumas melakukan penangkapan dan pemeriksaan di rumah Pina. Mariadi melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri, menyisakan Pina dan anak-anaknya dalam rumah.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 77 paket sabu dalam kantong jaket Mariadi. Ketika ditanya, Pina mengakui, paket sabu tersebut miliknya bersama Mariadi yang sebelumnya dibeli dari Simbun. Pina berikut barang bukti diamankan ke Polres Gumas untuk proses hukum lebih lanjut. (Ika Lelunu/PPost/N).

Berita Terbaru