Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perkara Tipikor ADD Karang Mas akan Segera Dilimpahkan ke PN Tipikor Palangka Raya

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 17 Januari 2017 - 15:37 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau, menargetkan pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Alokasi Dana Desa (ADD) dengan tersangka mantan Kades Karang Mas, Stevanus Giping, akan dilakukan bulan Januari ini.

"Kita targetkan pelengkapan berkasnya selesai bulan  ini, sehingga dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palangka Raya," kata Kajari Nanga Bulik melalui Kasi Pidsus, Arief Mulya Sugiharto, Selasa (17/1/2017).

Sebelum pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Rencananya, dalam satu atau dua hari ke depan, kita masih akan melakukan satu kali lagi pemeriksaan terhadap tersangka, dengan tujuan untuk melengkapi keterangan dan data-data yang kami diperlukan sebelum berkasnya dilimpahkan," tambah Arief.

Seperti diketahui, Mantan Kades Karang Mas, Kecamatan Batang Kawa, Stevanus Giping, merupakan tersangka dugaan Tipikor ADD tahun anggaran 2007/2018. Sebelum ditangkap Kejaksaan pada 25 Oktober 2016 lalu, tersangka buron selama 6 tahun.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat tahun 2010 silam, tersangka diduga telah melakukan penyimpangan ADD dengan modus kegiatan fiktif, yang karenanya terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp96.013.623,-.

Atas perkaranya itu, kejaksaan menyangkakan dugaan pelanggaran pasal 2 atau 3 undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor. (HENDI NURFALAH/B-11))

Berita Terbaru