Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kobar Siapkan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

  • 16 Februari 2017 - 19:12 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Alih fungsi lahan pertanian tanaman padi dari program cetak sawah baru masih menjadi ancaman. Untuk melindunginya, Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) akan merancang peraturan daerah (perda) alih fungsi lahan pertanian.

Pejabat Bupati Kobar, Nurul Edy mengungkapkan, selain tanaman padi, perlindungan alih fungsi lahan itu juga akan diperuntukkan bagi lahan komoditas pertanian pangan lainnya. "Jangan sampai lahan pertanian yang ada ini dijual atau dialihkan fungsinya," ujar Nurul Edy, Kamis (16/2/2017).

Ia menjelaskan, perda dibuat sebagai upaya pengamanan lahan sesuai Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian yang Berkelanjutan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2011 tentang Penetapan Perlindungan Lahan Pertanian yang Berkelanjutan.

"Dalam perda itu nanti akan ada sanksi bagi pemilik yang mengalihfungsikan lahan pertanian, baik itu lahan pertanian yang sudah eksis, maupun lahan pertanian dari program cetak sawah ini," katanya.

Nurul Edy menyatakan dampak lebih buruk alih fungsi lahan akan mempengaruhi kesejahteraan petani. "Alih fungsi lahan ini mempunyai implikasi yang serius terhadap produksi pangan, lingkungan fisik, serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan perdesaan yang kehidupannya tergantung pada lahannya," katanya.

Menurutnya, menjaga lahan pertanian butuh komitmen kuat, baik dari masyarakat maupun pemerintah. Ia menandaskan, perlindungan lahan pertanian dari alih fungsi lahan telah menjadi salah satu kesepakatan Musrenbang Provinsi Kalimantan Tengah untuk mendukung swasembada pangan berkelanjutan. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-10)

Berita Terbaru